Sidang Kasus Pemalsuan Dokumen Nikah, Kriss Hatta Tulis Sendiri Nota Pembelaannya
TABLOIDBINTANG.COM - Sidang perkara kasus dugaan pemalsuan data akta nikah dengan terdakwa Kriss Hatta, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Sidang kali ini mengagendakan pledoi, atau pembacaan nota pembelaan Kriss atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Anna, ibunda Kriss Hatta mengatakan, putranya yang menulis sendiri nota pembelaannya, yang akan dibacakan sendiri di hadapan Majelis Hakim.
"Kriss menulis sendiri nota pembelaannya ya," kata Anna saat dijumpai di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (24/6).
Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya JPU membacakan tuntutannya terhadap Kriss Hatta. Dalam tuntutannya, JPU menilai Kriss bersalah melakukan tindak pidana, menggunakan akta nikah yang seolah isinya sesuai kebenaran.
Kriss Hatta dituntut 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Tuntutan tersebut berdasarkan apa yang ditulis dalam dakwaan alternatif ketiga, pasal 266 ayat 2 Kitab Undang-Undang Pidana.
(tov/bin)
-
Berita
Bingung Masuk Masjid atau Gereja, Ini Cerita Kriss Hatta Kembali Memeluk Kristen saat Dipenjara
Ari KurniawanMinggu, 26 Desember 2021 -
Berita
Umumkan Kembali Memeluk Kristen, Kriss Hatta Lega Tak Perlu Pura-Pura Lagi
Ari KurniawanMinggu, 26 Desember 2021 -
Berita
Elly Sugigi Dimaki-maki Artis hingga Disomasi karena Tak Bisa Bayar Utang
SupriyantoRabu, 1 September 2021 -
Berita
Adik Kriss Hatta Jadi Mualaf Setelah Berbulan-bulan Mencari Kedamaian
SupriyantoRabu, 28 Juli 2021 -
Peristiwa
Kriss Hatta Pernah Jatuh Cinta pada Artis yang Ingin Mengajaknya Settingan
SupriyantoRabu, 9 Juni 2021 -
Berita
Pengakuan Kriss Hatta Tolak Rp150 Juta untuk Settingan Artis Baru hingga Anggota DPR
SupriyantoSelasa, 8 Juni 2021 -
Berita
Kriss Hatta Ungkap Fakta Hubungannya dengan Hilda Vitria Khan, Masih Sayang?
SupriyantoSelasa, 8 Juni 2021 -
Berita
Kriss Hatta, Cita-cita Pilot tapi Nyasar di Dunia Hiburan dan Ingin jadi Pengacara
SupriyantoSelasa, 8 Juni 2021 -