Kuis Kebangsaan RCTI Ditegur KPI

Administrator | 11 Desember 2013 | 15:54 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan teguran tertulis kepada RCTI terkait penayangan program Kuis Kebangsaan.

Ditulis di situs resminya, KPI menerima aduan masyarakat terkait program berbau kampanye itu. KPI sudah mendapat klarifikasi dari pihak Kuis Kebangsaan.

Klarifikasi yang diberikan pihak Kuis Kebangsaan; program tersebut bukan kuis, tetapi siaran iklan komersial yang merupakan hasil kerjasama dengan tim WINHT.

Namun menurut KPI: "Program Kuis Kebangsaan adalah program kuis yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat (19) dan Pasal 70 Standar Program Siaran. Pada Pasal 1 ayat (19) dijelaskan bahwa program kuis, undian berhadiah, dan permainan berhadiah lainnya adalah program siaran berupa perlombaan, adu ketangkasan, adu cepat, menjawab pertanyaan, undian, dan permainan lain yang menjanjikan hadiah. Sehinga, KPI Pusat berkesimpulan bahwa program Kuis Kebangsaan adalah program kuis, yaitu salah satu bentuk dari program siaran, bukan merupakan merupakan siaran iklan".

Selain itu, KPI menegaskan, "Program siaran dilarang dibiayai atau disponsori oleh peserta Pemilihan Umum, KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2002 Pasal 50 ayat (4) dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 71 ayat (4). Atas dasar pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis".

Kuis Kebangsaan bukan satu-satunya program yang mendapat teguran karena menurut penilaian KPI mengandung unsur kampanye. Program lain yang mendapat teguran karena alasan serupa: Siaran Iklan "ARB-Golkar versi 49 Tahun Golkar" ANTV, Siaran Iklan "ARB-Golkar versi 49 Tahun Golkar" TVOne, Program Kuis "Indonesia Cerdas" Global TV, Siaran Iklan "WIN-HT Versi Pakaian Adat" PT. Cipta TPI (MNCTV) dan Program Siaran Jurnalistik "Headline News pukul 11.00 WIB" Metro TV.

(ray/gur)

Penulis : Administrator
Editor : Administrator