Siap Dipenjara Lagi, Ridho Rhoma akan Menyerahkan Diri
TABLOIDBINTANG.COM - Ridho Rhoma kecewa dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU), terkait kasus narkoba yang membelitnya 2017 silam. Putusan tersebut membuat Ridho harus kembali masuk bui.
Ridho Rhoma sebelumnya divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ridho telah menjalani hukuman di panti rehabilitasi narkoba RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Namun, MA membuat hukumannya bertambah menjadi 1 tahun 6 bulan. Putra raja dangdut Rhoma Irama itu pun harus menjalani sisa hukuman 8 bulan.
Tapi, Ridho Rhoma tidak ingin berpolemik. Terkait putusan MA, Ridho siap menyerahkan diri untuk dieksekusi.
"Kalau memang ini keputusannya, kami akan jalani. Kami tidak mau ada konflik, eksekusi, jemput paksa. Itu yang kami hindari," kata kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).
Ridho Rhoma akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat besok, Jumat,12 Juli 2019. Rhoma Irama rencananya bakal ikut mendampingi.
"Setelah salat jumat, sekitar pukul 14.30. Karena Pak Haji Rhoma meminta kami salat jumat dulu baru ke sana," terang Achmad Cholidin lebih lanjut.
(ari)
-
Berita
Anji Soroti Sistem Rehabilitasi Pengguna Narkoba di Indonesia yang Tidak Bikin Kapok
Indra KurniawanSenin, 13 Juni 2022 -
-
Peristiwa
Gitaris Kahitna, Andrie Bayuadjie Ditangkap karena Narkoba dengan Barbuk 45 Butir Penenang
SupriyantoJumat, 3 Juni 2022 -
Berita
Richa Novisha Yakin Gary Iskak Terjebak, Minta Media dan Netizen Beri Privasi
Vallesca SouisaSelasa, 24 Mei 2022 -
-
Berita
Ridho Rhoma 2 Kali Tersangkut Narkoba, Rhoma Irama Beri Peringatan
Ari KurniawanRabu, 4 Mei 2022 -
Peristiwa
Jadwal Ridho Rhoma Bebas Dipercepat karena Dapat Remisi Lebaran
SupriyantoSenin, 2 Mei 2022 -
Peristiwa
Banding di MA Diterima, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bebas dari Penjara
RIKKamis, 21 April 2022 -
Berita
3 Kali Ditangkap karena Narkoba, Roby Geisha Bakal Mendapat Hukuman Berat
SupriyantoSelasa, 22 Maret 2022