Harus Masuk Penjara Lagi, Ridho Rhoma Batalkan Sejumlah Pekerjaan

Ari Kurniawan | 11 Juli 2019 | 08:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ridho Rhoma siap dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada Jumat (12/7) besok. Ridho akan menjalani sisa hukuman selama delapan bulan penjara di Rutan Salemba, Jakarta Timur. 

Hal ini tentu berpengaruh pada jadwal kerja Ridho Rhoma. Ridho terpaksa membatalkan sejumlah pekerjaannya.

"Kalau yang sifatnya waktunya tidak berubah terpaksa dibatalkan. Kecuali yang sifatnya fleksibel, misalnya sinetron yang bisa ditunda setelah Ridho selesai melaksanakan (hukuman)," jelas kuasa hukum Ridho Rhoma, Ismail Istara, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7). 

Hilangnya pekerjaan tentu memunculkan kerugian materi bagi Ridho Rhoma. Soal ini, Ismail menolak menjelaskan lebih jauh. 

"Kalau itu tanya ke manajernya aja," jawabnya singkat, saat ditanya wartawan. 

Terkait kasus narkoba yang membelitnya pada 2017, Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ridho telah menjalani hukuman di panti rehabilitasi narkoba RSKO Cibubur, Jakarta Timur. 

Namun, Mahkamah Aung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Hukuman Ridho Rhoma bertambah menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Artinya, masih ada delapan bulan sisa hukuman yang harus dijalani putra raja dangdut Rhoma Irama itu.

(ari) 
 

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan