Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet: Menurut Saya Enggak Adil

Altov Johar | 12 Juli 2019 | 11:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ratna Sarumpaet tidak puas dengan vonis dua tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoax.

Ratna Sarumpaet menyebut di dalam putusan secara eksplisit dirinya dianggap melanggar pasal keonaran. Padahal ia merasa tidak melanggar pasal yang disebutkan itu.

"Buat saya itu menjadi satu signal bahwa Indonesia masih jauh, masih harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar," kata Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

"Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima, tetapi karena dalam logika dasar saya keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan. Saya rasa memang seperti yang saya katakan di awal persidangan, ini politik, jadi saya sabar aja," lanjut Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet melanjutkan, memang putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU berupa 6 tahun. Tapi menurutnya, bukan itu poin dari keberatan atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan.

"Poin saya adalah dikatakan pasal yang menurut saya tak saya langgar, tidak ada keonaran di mana-mana tapi dibilang melanggar keonaran. Itu kan bahasa yang dikamuflase sedemikian rupa, kan hukum ada kepastiannya, enggak bisa 'benih-benih'. Tiba-tiba kok memunculkan itu, nanti harus dibongkar lagi kamus bahasa indonesia maksudnya? Enggak boleh begitu," urainya.

Oleh karena itu Ratna Sarumpaet merasa putusan 2 tahun tidak adil. Atas putusan ini, pihak Ratna memilih pikir-pikir dan tidak mungkin nantinya mengajukan banding.

"Menurut saya enggak adil. Ya enggak (sesuai harapan) lah," pungkas Ratna Sarumpaet.

(tov/ari)

Penulis : Altov Johar
Editor : Altov Johar