Sidang Perdana Kasus Narkoba Jefri Nichol, Mantan Kekasih Ikut Hadir

Altov Johar | 9 September 2019 | 17:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jefri Nichol merasa gugup menghadapi sidang perdana atas kasus narkoba yang menjeratnya. Berbalut kemeja putih, Jefri terlihat dengan seksama mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selama sidang berlangsung, terlihat ibunda dan adik Jefri Nichol yang hadir mengikuti jalannya sidang. Bahkan sang mantan kekasih, Shenina Cinnamon, turut hadir di sidang perdana Jefri.

Sayangnya, keluarga maupun mantan kekasih Jefri enggan memberikan keterangan atas sidang perdana yang digelar hari ini. Mereka memilih bungkam dan berlalu usai sidang digelar.

Sementata itu, Jefri Hardi selaku JPU mendakwa Jeffri Nichol dengan pasal 111 ayat 1 jo 127 ayat 1 UU Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut diketahui bahwa Jefri terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

"Dengan dakwaan ini, terdakwa Jefri Nichol dijerat dengan pasal 111 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucap Jefri Hardi dalam sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9).

Sekadar informasi, Jefri Nichol ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kediamannya, di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juli 2019, pukul 22.30 WIB. Saat ditangkap, polisis menemukan barang bukti berupa ganja 6,01 gram.

Setelah ditangkap dan dimintai keterangan, Jefri juga diketahui dibawa ke RSKO Cibubur pada 9 Agustus 2019, guna menjalani rehabilitasi. Dibawanya Jefri ke RSKO berdasarkan proses asesmen rehabilitasi dari pihak keluarga.

(tov)

Penulis : Altov Johar
Editor : Altov Johar