Martin Pratiwi Cabut Gugatan Terhadap Ashanty di PN Tangerang, Tapi . . ..
TABLOIDBINTANG.COM - Mantan rekan binis Ashanty, Martin Pratiwi, sempat membuat gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Tangerang. Namun kini gugatan tersebut dicabut.
"Gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya dicabut," ucap Udhin Wibowo selaku pengacara Martin Pratiwi dalam jumpa pers di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).
Pencabutan gugatan wanprestasi ini terjadi bukan karena Martin Pratiwi dan Ashanty sudah berdamai. Namun lebih karena Pengadilan Negeri Tangerang menolak mengurusi kasus ini disebabkan ada kendala domisili.
Setelah mencabut gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang, Martin Pratiwi kemudian mendaftarkan ulang gugatannya terhadap Ashanty ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
"Kami daftarkan kembali ke Pengadilan Negeri Purwokerto yang semula sudah diajukan di Pengadilan Negeri Tangerang. Karena kami mempertimbangkan klausul hukum terkait domisili," paparnya lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari adanya kerja sama antara Ashanty dan Martin Pratiwi untuk bisnis bareng di bidang kecantikan di bawah bendera Ashanty Cosmetics. Namun dalam perjalanannya kerjasma mereka menemui masalah.
(man)
-
Berita
Ashanty Salah Bantal, Membaik Setelah Terapi ke Dokter Seminggu
SupriyantoRabu, 17 Agustus 2022 -
Berita
Anang Hermansyah Cicipi Rujak yang Dijual di Amerika, Bagaimana Rasanya?
RIKSenin, 27 Juni 2022 -
Film Tv Musik
Baby Ameena Dapat Penghargaan Perdana, Ashanty dan Krisdayanti Heboh Lakukan Ini
Ari KurniawanKamis, 26 Mei 2022 -
-
Berita
Beda Pandangan dengan Ayah Atta Halilintar, Ini Kata Ashanty Soal Caesar Aurel
Rizky Fitriyani Sari (Magang)Kamis, 24 Februari 2022 -
-
Berita
Bukan Kaleng Kaleng, Ini Hadiah Ashanty untuk Bayi Atta dan Aurel
Ari KurniawanSelasa, 22 Februari 2022 -
-
Berita
Anang Hermansyah dan Ashanty Datangi Kantor Bappebti Soal Larangan Penjualan ASIX Token
Ari KurniawanJumat, 11 Februari 2022