Divonis 18 Tahun Penjara karena Narkoba, Begini Reaksi Zul Zivilia

Supriyanto | 19 Desember 2019 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Zulkifli atau Zul Zivilia divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12).

Mendengar putusan hakim, Zul Zuvilia yang mengenakan kopiah putih hanya bisa tertunduk. Setelah dipindahkan ke ruang tahanan, Zul mengungkapkan dirinya tidak terima dengan putusan hakim. Menurutnya, ada keterangan yang berbeda dengan Berita Acara Perkara (BAP) yang ia buat.

“Nggak puas, nggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya,” ujar Zul Zivilia tampak kecewa.

Nantinya Zul Zivilia akan berunding dengan tim kuasa hukumnya untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Salah satu poin keberatan Zul, dirinya merasa tidak pernah meminta pekerjaan sebagai pengedar narkoba.

"Banding, saya banding. Ada ketererangan hakim yang tidak sesuai, poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu, itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya tapi kok itu nggak berubah ya,” ungkap Zul Zivilia.

(pri/ari)

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto