Ridho Rhoma Bebas dari Penjara 2 Bulan Lebih Cepat

Ari Kurniawan | 8 Januari 2020 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ridho Rhoma akhirnya bisa menghirup udara bebas. Ridho dijemput oleh sang ayah, Rhoma Irama, di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1) pagi. 

Sekitar pukul 7.30 WIB, Ridho Rhoma didampingi Rhoma Irama dan juga Karutan Salemba, Masjuno, muncul di hadapan media. 

"Hari ini, 8 januari 2020, saudara kita mas Ridho jalani program pembinaan integrasi, yaitu cuti bersyarat. Beliau dibebaskan karena dapat program cuti bersyarat, sehingga sudah bisa menghirup udara bebas, bisa kembali ke tengah keluarga dan masyarakat," jelas Masjuno. 

Menurut Masjuno, masa hukuman Rido sejatinya baru berakhir pada 9 Maret 2019. Namun, Ridho dianggap telah memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan cuti bersyarat. 

"Sudah terpenuhi persyaratan administratif dan substantif. Substantif yang dimaksud sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, tidak melakukan pelanggaran, ya inilah satu reward, haknya diberikan utk mendapatkan fasilitas cuti bersyarat," paparnya.

Wajah Ridho Rhoma sendiri tampak berseri-seri. Senyumnya mengembang saat menerima buket bunga dari penggemar setianya. 

"Bersyukur pasti, seneng banget. Saya juga ngucapin terima kasih pada Pak Juno atas semua bimbingan yang positif buat saya. Buat papa yang selalu ada, buat Pak Cholidin dan Bang Ismail (pengacara). Alhamdulilah bisa pulang," ucap Ridho Rhoma semringah.

Ridho Rhoma ditangkap pada 25 Maret 2017, dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Rihdo dijatuhi hukuman 10 bulan dan harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Ridho Rhoma sempat dibebaskan setelah menjalani rehabilitasi sejak 25 Januari 2019. Namun, terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara, yang membuat Ridho harus kembali masuk jeruji besi. 

(ari)
 

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan