Dituduh Menipu Rp 12 Juta, Eza Gionino Anggap Receh

Supriyanto | 15 Januari 2020 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Eza Gionino dilaporkan Qory Supiandi dengan pasal penipuan dan pencemaran nama baik. Ayah satu anak itu disebut tidak mau membayar Rp 12 juta ikan yang dibelinya dari Qory.

Mendengar dirinya dilaporkan, Eza Gionino pun geram. Apalagi jumlah yang dipermasalahkan sebesar Rp 12 juta.

"Gue nggak terimanya, penggelapan uang Rp12 juta. Kalau lu laporin gua penggelapan 12 miliar keren buat gua," ujar Eza Gionino di kantor pengacara Henry Indraguna, kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Dengan ekspresi kesal, Eza Gionino mengungkapkan nominal yang dituntut oleh pihak Qory Supiandi dinilai kecil untuknya. Apalagi Eza memiliki ikan yang harganya lebih mahal dari ikan arwana milik Qory.

"Jujur ya pribadi gue nggak mau bayar ikannya tapi kalau lu minta dibayar gue akan bayar detik inipun gue bayar. Sorry receh buat gue 12 juta," pungkas Eza Gionino.

Tim kuasa hukum Qory Sopiandi, Lisa melaporkan Eza Gionino ke polisi tentang dugaan penipuan serta pencemaran nama baik melalui media elektronik. Lissa menuduh Eza belum membayar ikan hias milik kliennya sebesar Rp 12 juta.

Sebelumnya, Eza Gionino melaporkan Qory Supiandi lantaran menjual ikan hias yang tidak sesuai ucapan. Bahkan, saat diminta pertanggungjawaban, Qory malah mengancam akan menyantet istri dan anak Eza Gionino. Qory Supiandi kemudian memohon kepada Eza untuk berdamai dan memaafkan dirinya.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto