Ini Alasan Kejaksaan Menangguhkan Penahanan Nikita Mirzani

Ari Kurniawan | 4 Februari 2020 | 08:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah tiga hari ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Nikita Mirzani akhirnya diperbolehkan pulang ke rumah. Senin (3/2), permohonan penangguhan penahanan yang diajukan artis yang jadi tersangka kasus penganiayaan ini dikabulkn Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaksel, Andi Ardhani, menyebut pihaknya memiliki sejumlah pertimbangan untuk menangguhkan penahanan Nikita Mirzani. Salah satunya, karena Nikita berstatus orangtua tunggal dari tiga anaknya. 

"Pertimbangan kemanusiaan yang berangkutan single parent, ada anak yang masih membutuhkan ibunya. Itu subjektifnya," ujar Andi, di kantornya, Senin petang. 

Dengan status tahanan kota, Nikita Mirzani diperbolehkan untuk beraktivitas seperti biasa. Namun, Nikita harus melaksanakan wajib lapor dua kali seminggu.

Sebelumnya, Nikita Mirzani berikut barang bukti kasusnya dilimpahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejari Jakarta Selatan. Dengan adanya pelimpahan tahap dua, Nikita tinggal menunggu proses persidangan dimulai. 

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan