Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Tak Terima Putusan Hakim
TABLOIDBINTANG.COM - Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar divonis bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui ITE. Hukuman yang diberikan hakim berbeda, Galih divonis 2,4 tahun penjara, paling lama diantara tiga terdakwa.
Mendengar putusan hakim, pihak Galih Ginanjar melalui kuasa hukumnya, Sugiyarto, mengatakan akan mengajukan banding.
"Kami banding, fix dalam satu minggu ini, kami menyatakan banding,” ujar Sugiyarto saat dihubungi wartawan lewat telepon, Senin (13/4).
Jika lewat dalam waktu yang diberikan, maka banding tidak akan diterima dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersifat mutlak.
“Kami punya waktu 14 hari untuk menyampaikan memori banding,” pungkas Sugiyarto.
Sebelumnya, dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Rey dikenakan hukuman 2 tahun penjara, Pablo 2 tahun 6 bulan penjara dan Galih Ginanjar dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Masing-masing juga didenda Rp100 juta subsider.
(pri)
-
Berita
Galih Ginanjar Sebut King Faaz Warisi Sifat Genitnya, Sonny Septian Tak Terima
RIKSelasa, 10 Mei 2022 -
Berita
Fairuz A Rafiq Sayangkan Galih Ginanjar Umbar Drama di Hadapan Publik
Ari KurniawanSenin, 9 Mei 2022 -
Peristiwa
Dugaan Penganiayaan, Kakak Fairuz A Rafiq Dilaporkan ke Polisi
Ari KurniawanSelasa, 22 Maret 2022 -
Berita
Galih Ginanjar Tuai Sorotan Usai Menyebut Wajah King Faaz Arafiq Mirip Dirinya
Indra KurniawanKamis, 10 Maret 2022 -
Berita
Galih Ginanjar Minta Maaf pada King Faaz dan Minta Sang Anak Menyayangi Ayah Sambungnya
RedaksiRabu, 9 Maret 2022 -
Berita
Sonny Septian Kena Omicron, Fairuz A Rafiq: Salah Banget Sebut Omicron Cuma Kayak Flu!
Indra KurniawanSenin, 14 Februari 2022 -
Berita
Fairuz A Rafiq Mengungsi ke Rumah Elma Theana Usai Suami dan Dua Anaknya Positif Covid-19
Indra KurniawanSenin, 14 Februari 2022 -
Berita
Rey Utami dan Pablo Benua Ungkap Borok Investasi Bodong Berkedok Robot Trading
Ari KurniawanKamis, 3 Februari 2022 -
Berita
Trauma Diporoti Cowok, Barbie Kumalasari Ingin Punya Pacar Seperti Boy William
SupriyantoSabtu, 22 Januari 2022