Perkara KDRT, Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara

Ari Kurniawan | 22 Juni 2020 | 22:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nikita Mirzani menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Dipo Latief, suaminya. Jaksa menuntut ibu tiga ana itu enam bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan. 

Dalam tuntutannya, jaksa Sigit Hendadi menilai Nikita Mirzani bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP, tentang penganiayaan. 

"Saudara Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagaimana itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP. Jatuhkan pidana kepada saudara Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan penjara," ujar Jaksa, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6).

Ditemui usai sidang, Nikita Mirzani tampak santai. Sambil menebar senyuman, artis yang akrab disapa Nyai itu mengaku tidak mempermasalahkan tuntutan yang diajukan jaksa. 

"Nggak masalah gue mah, santai aja," kata Nikita Mirzani. 

Kendati demikian, Nikita Mirzani akan tetap menyampaikan pembelaan atau pledoi. Sidang pembacaan pledoi dari terdakwa akan dilakukan pada sidang berikutnya, pada 1 Juli 2020. 

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan