Hanung Bramantyo Dituduh Ulur Waktu Agar Film "Soekarno" Tetap Tayang

Ari Kurniawan | 19 Desember 2013 | 07:08 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang gugatan Rachmawati Soekarnoputri terhadap produser Raam Punjabi dan sutradara Hanung Bramantyo sedianya digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12).

Namun agenda tersebut tak bisa dilaksanakan, karena Hanung tidak memberikan surat kuasa kepada pengacaranya.

Kubu Rachma yang diwakili oleh pengacaranya, Turman M. Panggabean, melihat kejanggalan dalam hal ini. Dia menuding, suami artis Zaskia Adya Mecca itu sengaja untuk menghambat jalannya proses persidangan.

"Mereka sengaja mengulur waktu karena perputaran film ini kan menguntungkan. Padahal, keuntungan mereka adalah kerugian bagi Rachmawati," sebut Turman.

Hingga saat ini, film "Soekarno" masih diputar di bioskop-bioskop tanah air. Dari semula hanya 120 layar, film yang menceritakan kisah hidup Bung Karno mulai dari lahir hingga membacakan teks Proklamasi, kini diputar di lebih dari 140 layar.

Hal ini tentu saja sangat menguntungkan bagi pihak Multivision Plus (MVP) Pictures, selaku perusahaan yang memperoduksi film tersebut.

"Padahal sesuai dengan putusan sementara, film ini harus berhenti ditayangkan sampai masalah selesai. Ini kan masih jadi sengketa," sungut Turman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rachmawati mengklaim bahwa film "Soekarno" yang disutradarai Hanung menjiplak ide miliknya. Dia pun meminta agar pengadilan segera menarik film tersebut dari peredaran.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan