Dituntut 6 Bulan Penjara, Ini Permintan Royt Kiyoshi

Ari Kurniawan | 30 Juli 2020 | 13:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Roy Kiyoshi dituntut hukuman enam bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. 

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/7). Roy sendiri mengikuti jalanannya persidangan secara virtual dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. 

Menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), kuasa hukum Roy, Edy Suryono, mengatakan kliennya ingin melanjutkan rehabilitasi. "Ya dia minta permohonan supaya direhabilitasi saja," kata Edy. 

Sidang akan dilanjutkan pekan depan. Namun Edy belum bisa menentukan apakah akan mengajukan pembelaan atau tidak. "Kita lihat minggu depan hasilnya gimana," ujarnya.

Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, pada tanggal 6 Mei 2020 lalu. Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti psikotropika. 

Ketika dilakukan tes urine, Roy dinyatakan positif mengonsumi psikotropika jenis benzo. Saat ini, Roy Kiyoshi sedang menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. 

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan