Kasasi Dikabulkan, Sandy Tumiwa Bebas dari Penjara
TABLOIDBINTANG.COM - Sandy Tumiwa akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas. Mantan suami Tessa Kaunang itu bisa bebas lebih cepat setelah upaya kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
MA mengurangi vonis 4 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjadi 1 tahun 6 bulan.
Kamis (30/7) sore Sandy Tumiwa keluar dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, disambut keluarga dan kuasa hukumnya, Andre Nusi, SH.
"Sandy hari ini bebas dengan putusan MA mengabulkan permohnan kasasi kami. MA memberikan putusan jadi 1 tahun 6 bulan, sehingga pada hari ini Sandy bebas, dengan program asimilasi dari Kemenkumkam menjadi 1 tahuhn 5 bulan," jelas Andre.
Sandy Tumiwa sendiri tidak bisa banyak berkata-kata. Ia mengaku terharu karena perjuangannya untuk bebas bisa membuahkan hasil.
"Saya nggak bisa ngomong apa-apa. Saya nggak bisa ngomong," kata Sandy Tumiwa.
Di balik kebahagiaannya, Sandy Tumiwa mengaku sedih karena tidak bisa bertemu sang bunda, yang belum lama ini meninggal dunia.
"Antara senang dan sedih. Yang jelas saya berterima kasih sama Tuhan yang sudah menolong saya. Dan saya berterima kasih ada wasillah dengan mas Andre, terima kasih telah direferensi sama temen yang di dalem kemarin," ucap Sandy Tumiwa.
(ari)
-
-
Berita
Diminta Rujuk dengan Tessa Kaunang, Ini Kata Sandy Tumiwa
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Berita
Ternyata Ini Pertimbangan Sandy Tumiwa Menceraikan Vivi Paris
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Peristiwa
Divonis 4 Tahun Penjara, Ini yang Dilakukan Pengacara Sandy Tumiwa
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Berita
Divonis 4 Tahun Penjara, Sandy Tumiwa Ungkap Kata-kata Bijak
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Peristiwa
Divonis 4 Tahun Penjara, Sandy Tumiwa Pikir-pikir
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Peristiwa
Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 17 Oktober 2019 -
-