Anji Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Bisa Langsung Ditangkap

Supriyanto | 4 Agustus 2020 | 14:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Penyanyi dan pencipta lagu Erdian Aji Prihartanto atau Anji resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8) sore oleh Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. Mantan vokalis band Drive itu dilaporkan bersama Hadi Pranoto dengan pasal menyebar berita bohong melalui karena mengaku sudah menemukan obat COVID-19 melalui channel YouTube milik Anji.

Dalam laporan Muannas yang diterima Polda Metro Jaya, Anji dan Hadi Pranoto diduga melanggar undang-undang ITE dan atau menyebarkan berita bohong pasal 28 ayat (1) JO pasal 45A UU RI No.19 tahun 2016 dan atau pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Tidak main-main, ancaman hukuman untuk Anji dan Hadi Pranoto minimal 10 tahun penjara.

 

"Pertama ada dugaan berita bohong yang disampaikan oleh si narasumber (Hadi Pranoto) ini pas interview kemudian disebarkan, penyebaran itu dilarang menurut UU ITE ada di pasal 28, makanya kita laporkan ada pasal 14, 15 ini ancaman pidananya 10 tahun loh, nggak main-main bisa langsung ditahan pelakunya. Bisa langsung ditangkap,” kata Muannas Alaidid di Mapolda Metro Jaya usai membuat laporan.

Tidak hanya itu, jika melihat ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, Anji dan Hadi Pranoto bisa saja langsung diamankan untuk segera menjalani pemeriksaan.

“Termasuk pasal 28 ayat 1 yang kemudian diduga dijerat pada Anji dan itu di atas 5 tahun. Artinya apa, Anji memungkinkan juga untuk dilakukan penangkapan dan penahanan dalam perkara ini karena ancaman pidananya begitu tinggi,” kata Muannas Alaidid.

Meaki demikian, Muannas Alaidid mempercayakan semua prosea hukum kepada pihak yang berwenang.

"Tetapi sekalipun begitu, biar kita serahkan ke kepolisian sepenuhnya kepada pihak berwajib, yang pasti ini sudah resmi dilaporkan,” pungkas Muannas Alaidid.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto