Pihak Medina Zein Ungkap Kejanggalan Dihentikannya Laporan Terhadap Irwansyah

Supriyanto | 13 Agustus 2020 | 19:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polresta Bandung mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan) atas laporan Medina Zein terhadap Irwansyah, terkait kasus dugaan penggelapan uang dan penipuan. Pemberhentian laporan tersebut dinilai pihak Medina Zein ada kejanggalan.

“Bahwa kami dari tim hukum melihat ada keganjilan penetapan atau pembuatan SP3 dari laporan Medina Zein,” ungkap Razman Nasution, kuasa hukum Medina Zein di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/8).

Razman menyebutkan kejanggalan yang tampak adalah, laporan di Polresta Bandung sempat naik tahapan penyelidikan namun tiba-tiba diambil alih oleh Mabes Polri kemudian keluar SP3.

“Apa yang janggal? Saya beberapa kali membuat laporan di polisi itu biasa kalau laporan kita itu diatensi oleh setingkat di atasnya. Kalau di Polrestabes Bandung laporan polisi, maka yang ideal dan yang selalu terjadi adalah diambil alih oleh Polda di atasnya lagi. Ini artinya Polda Jawa Barat lah yang seharusnya melakukan gelar perkara terbuka terbatas atau tertutup terhadap kasus ini,” lanjut Razman Nasution.

“Dan gelar perkara di Mabes Polri itu pun menurut klien kami yang ikut di situ, itu seharusnya posisi bukan pada seolah-olah Mabes Polri melihat bahwa kasus ini terlalu cepat dinaikkan dari penyelidikan kepenyidikan. Padahal menurut Kasat Reskrim Polrestabes Bandung unsur awalnya itu sudah memenuhi," ucap Razman menanyakan.

“Nah aneh menurut kami dan tidak pernah terjadi menurut saya. Ini justru langsung loncat ke Mabes Polri. Ada apa? Ini pertanyaannya. Kenapa ini sampai ke Mabes Polri. Padahal ini kasus hanya kasus Rp 1,9 miliar. Ini bukan extraordinary crime. Bukan suatu kejahatan yang luar biasa. Kenapa harus dilakukan gelar perkara di Mabes Polri?,” pungkas Razman Nasution.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto