Pengacara Bingung Tio Pakusadewo Dikembalikan ke Polda Metro Jaya

Supriyanto | 16 Agustus 2020 | 05:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Berkas perkara Tio Pakusasewo terkait kasus narkoba dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/8). Tio beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan untuk persidangan.

Aris Marasabessy, kuasa hukum Tio Pakusadewo mengatakan setelah diterima pihak Jaksa, klienya dititipkan kembali ke tahanan Polda Metro Jaya.

“Alhamdulillah semua berjalan lancar. Om Tio juga dikembalikan kepada, masih tetap di tahan di Rutan Polda,” kata Aris Marasabessy, saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Saat ditanya alasan dikembalikan ke Polda, Aris Marasabessy mengaku bingung. Ia pun heran mengapa Tio Pakusadewo tidak dipindahkan ke panti rehabilitasi.

Padahal menurut Aris, Tio Pakusadewo sudah direkomendasikan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dirawat karena ketergantungan.

“Nah itu disitu jujur kami juga memiliki kekecewaan tersendiri, kenapa? Bahwa BNN sudah mengeluarkan rekomendasi rehabilitasi kepada beliau namun sampai saat ini dilakukan penahanan,” ucap Aris Marasabessy.

“Kami juga mungkin dalam beberapa hari ke depan akan melakukan permohonan juga pada pihak kejaksaan agar beliau dapat melakukan perawatan. Karena BNN sudah memberikan rekomendasi itu. Yang memberikan rekomendasi BNN berarti ahli dari hal itu. Jadi ada dokter ada kejaksaan juga di situ,” pungkas Aris Marasabessy.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto