Resmi Ditahan, Qomar 4 Sekawan Minta Pengampunan dari Presiden

Supriyanto | 21 Agustus 2020 | 13:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nurul Qomar atau Qomar 4 Sekawan resmi menjadi tahanan Kejaksaan Brebes, Rabu (19/8) terkait kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.

Sebelum masuk ke rutan kelas III Berebes, Qomar wajib jalani rapid test oleh Dinas Kesehatan Brebes. Setelah dinyatakan nonreaktif.

Saat dimintai tanggapannya, Qomar mengaku menerima putusan hakim. Tampak, Qomar menebar senyum selama berada di Kejari Brebes maupun Rutan.

"Saya terima keputusan ini dengan senang hati. Keluarga sudah siap mental dan mindset (soal penahanan)," ucap Qomar 4 Sekawan.

Selain itu, Nurul Qomar juga akan menempuh upaya hukum lain sesuai prosedur.

"Nanti kuasa hukum akan melakukan peninjauan kembali. Terakhir meminta ampunan dan Grasi ke Presiden," pungkas Qomar.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto