Lia Ladysta Resmi Tersangka Terkait Laporan Syahrini

Ari Kurniawan | 13 September 2020 | 15:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pedangdut Lia Ladysta resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Syahrini. 

Informasi ini diketahui dari beredarnya surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

"Menetapkan Lia Ladysta menjadi TERSANGKA dalam dugaan tindak pidana barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal," demikian isi surat tersebut, dikutip dari unggahan Lambe Turah.

Dalam surat tersebut tertulis penetapan Lia Ladysta sebagai tersangka dilakukan sejak 7 Agustus 2020.

Syahrini melaporkan Lia Ladysta, diduga melakukan pencemaran nama baik saat menjadi bintang tamu di acara Pagi Pagi Pasti Happy di TransTV pada 14 Maret 2019.

Saat itu Lia Ladysta mengaku mengenal sosok 'Pak Haji', pria pengusaha yang disebut-sebut punya hubungan dengan Syahrini sebelum pemilik jargon "Sesuatu" itu dinikahi Reino Barack.

(ari)
 

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan