Dinilai Bersalah, Dwi Sasono Dituntut Hukuman 9 Bulan Rehabilitasi

Supriyanto | 23 September 2020 | 16:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dwi Sasono hadapi sidang pembacaan tuntutan kasus narkoba oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (23/9) siang di Pengadilan Negeri Jakarta.

Dalam persidangan, JPU Donny M Sani menyatakan Dwi Sasono telah terbukti bersalah  dan menuntut dengan hukuman sembilan bulan penjara, menyangkut masa pengobatan atau perawatan yang sudah dijalani.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan I. Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ujar Donny M Sani di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/9).

Namun karena Dwi Sasono tengah menjalani rehabilitasi sejak awal perkara, maka proses pengobatan sang aktor dijadikan pengganti pidana oleh jaksa.

"Lamanya pengobatan yang sudah dijalani terdakwa ikut dihitung sebagai masa tahanan," pungkas Donny M Sani.

Aris Marasabessy, kuasa hukum Dwi Sasono, mengatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi (nota keberatan) atas tuntutan itu.

"Ada beberapa kekurangan. Maka kami akan mengajukan pledoi," tegas Aris Marasabessy

 Dwi Sasono ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada 26 Mei 2020.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram, dari tangan Dwi Sasono yang disimpan didalam kertas cokelat yang ditaruh didalam guci, yang diletakan diatas lemari kamar rumahnya.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto