Selain Menghina, 10 Akun yang Dilaporka Ruben Onsu Juga Kena Pasal Penistaan Agama
TABLOIDBINTANG.COM - Ruben Onsu diwakilkan kuasa hukumnya, Minola Sebayang resmi melaporkan 10 pemilik akun penghina Betrand Peto ke Polda Metro Jaya, Kamis (17/12). 10 akun tersebut diduga melakukan ancaman hingga penistaan agama.
Minola Sebayang menyebutkan, laporan sudah diterima dan terdaftar dengan nomor LP/7493/XII/Yan.25/2020/SPKT/PMJ.
Akun yang dilaporkan dijerat dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE, atau pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 156 KUHP, tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah dan atau penistaan.
"Pasal 156 karena karena ada unsur penistaan agama di dalamnya," ungkap Minola Sebayang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/12).
"Ancaman hukumannya ada empat tahun dan enam tahun penjara," tambah Minola Sebayang.
Laporan Ruben Onsu juga disertakan oleh beberapa bukti yang memberatkan.
"Seperti misalnya mau melakukan pembunuhan, ada yang bicara tentang penistaan agama 'Kristen lo!', dan juga ada yang 'be** lu!', banyaklah," pungkas Minola Sebayang.
(pri)
-
-
Peristiwa
Ini Dia Wajah Pelaku Pencurian di Tempat Usaha Ruben Onsu
Ari KurniawanSelasa, 4 Oktober 2022 -
Peristiwa
Tempat Usaha Ruben Onsu Dibobol Maling, Uang Tunai dan Barang Elektronik Raib
Ari KurniawanSelasa, 4 Oktober 2022 -
Film Tv Musik
Ruben Onsu hingga Baim Wong Bersaing di Video Content Creator Awards 2022
RedaksiKamis, 22 September 2022 -
Berita
Sering Pusing Sejak 2017, Sarwendah Menderita Penyakit Langka
SupriyantoMinggu, 14 Agustus 2022 -
Film Tv Musik
Persiapan Konser Betrand Peto Bikin Ruben Onsu Semangat untuk Sembuh
Ari KurniawanSelasa, 2 Agustus 2022 -
Film Tv Musik
Fokus Persiapan Konser, Ruben Onsu Tolak Tawaran Film untuk Betrand Peto
Ari KurniawanSelasa, 2 Agustus 2022 -
Berita
Renovasi Musala yang Nyaris Roboh, Ruben Onsu Ajarkan Betrand Peto Toleransi Beragama
Ari KurniawanSenin, 1 Agustus 2022 -
Berita
Dihantui Perasaan Takut Mati, Ini yang Dilakukan Ruben Onsu
Ari KurniawanMinggu, 31 Juli 2022