Tersangka Kasus Video Asusila, Gisella Anastasia Didesak Minta Maaf

Ari Kurniawan | 30 Desember 2020 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila. Status tersangka juga diberikan kepada pemeran pria dalam video berdurasi 19 detik tersebut, Michael Yukinobu Defretes. 

Terkait hal ini, Gisella Anastasia didesak untuk segera meminta maaf pada masyarakat Indonesia.

"Gisel harus meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia," kata Pitra Romadhoni, pihak yang melapokan kasus video asusila ini, kepada wartawan, Selasa (29/12).

Menurut Pitra, video yang beredar telah memunculkan dampak negatif pada masyarakat. 

"Karena banyak juga anak-anak yang menonton konten asusila tersebut," lanjutnya. 

Status tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes diumumkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pada Selasa (29/12) siang. Keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan