Satgas Covid-19 Sebut PPKM Mikro Bukan Pelonggaran Tanpa Dasar

Redaksi | 10 Februari 2021 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan Posko Tangguh Covid-19, berlaku efektif mulai tanggal 9 hingga 22 Ferbruari 2021, seperti diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (In Mendagri) No. 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro, bersamaan dengan diaturnya PPKM kabupaten/kota.

Prof Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, menyebut pada prinsipnya aturan PPKM kabupaten/kota pada In Mendagri ini masih sama dengan In Mendagri No. 1 dan 2. Namun terdapat beberapa poin berbeda pada aturan terbaru ini. Diantaranya pembatasan pekerja, yang work from office (WFO) pengunjung restoran, kapasitas maksimalnya berubah dari 25 persen menjadi 50 persen

Hasil evaluasi pelaksanaan PPKM sebelumnya, upaya pembatasan makro saja bisa tidak tepat sasaran. Pemerintah perlu menerapkan strategi baru yang lebih befokus kepada pengendalian dalam skala mikro.

Mekanisme koordinasi pengawasan dan evaluasi PPKM mikro akan dilakukan Pos Komando (Posko) tingkat desa atau kelurahan. Posko akan melibatkan ketua RT serta Linmas, Babinsa, PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan dan karang taruna. 

Kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT, akan terbagi dalam 4 jenis zonasi dengan skenario pengendalian menyesuaikan masing-masing zonasi, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah. 

Zona hijau artinya wilayah tanpa kasus terkonfirmasi positif dengan skenario pengendalian surveilans aktif dan pemantauan rutin pada suspek. 

Zona kuning, wilayah dengan 1 sampai 5 kasus terkonfirmasi positif dalam 7 hari terakhir. Skenario pengendalian, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, serta isolasi mandiri dan pengawasan ketat. 

Zona oranye, wilayah terdapat kasus terkonfirmasi positif antara 6 sampai 10 kasus selama 7 hari terakhir. Skenario pengendalian, menemukan suspek, isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, isolasi mandiri dan penutupan rumah ibadah berikut tempat umum lain kecuali yang menyangkut kegiatan esensial yang diatur dalam kebijakan PPKM Mikro. 

Zona merah, wilayah dengan lebih dari 100 kasus terkonfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Skenario pengendalian, menemukan kasus suspek, tracing kontak erat, isolasi mandiri, pengawasan ketat, penutupan rumah ibadah serta tempat umum lainnya kecuali yang menyangkut kegiatan esensial juga ditambahkan dengan pelarangan kerumunan jika terdapat lebih dari 3 orang dan membatasi mobilitas keluar rumah diatas jam 8 malam serta meniadakan kegiatan sosial. 

Skenario pengendalian PPKM Mikro ini akan dilakukan pos komando tingkat desa atau kelurahan. "Saya mohon dukungan seluruh aparat pemerintah dan masyarakat untuk mendukung penuh PPKM," harap Wiku.  

Artikel ini diambil dari laman satgas covid19.go.id.

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi