Evaluasi Kepatuhan TV Atas Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19

Redaksi | 13 Februari 2021 | 09:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dalam upaya mendukung pemerintah menanggulangi wabah Covid-19, KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) mengeluarkan beberapa kebijakan terkait penyelenggaraan penyiaran, khususnya di televisi. Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, kebijakan ini diambil mengingat televisi masih menjadi media dengan jangkauan penonton paling banyak dan memiliki daya duplikasi tinggi pada masyarakat. 

Dalam setiap program yang disiarkan, ketaatan terhadap protokol kesehatan satu keharusan.  Penegakan protokol kesehatan tidak akan efektif jika di televisi masih menyiarkan perilaku abai terhadap kewajiban mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. 

Sebagai regulator penyiaran yang bertugas mengatur dan mengawasi setiap konten siaran, KPI telah menerbitkan kebijakan untuk menyiarkan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 baik melalui Iklan Layanan Masyarakat (ILM) atau pun program lainnya. KPI juga mengeluarkan Keputusan KPI (KKPI) nomor 12 tahun 2020 tentang Dukungan Lembaga Penyiaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran Covid-19.  

KPI menetapkan beberapa hal yang menjadi parameter kepatuhan program siaran dalam menjalankan protokol kesehatan, yakni sebagai berikut: 

1. Jaga jarak 1-2 meter

2. Menggunakan masker dan/atau pelindung wajah

3. Tidak melakukan adegan kontak fisik

4. Menayangkan Video Tapping (rekaman) atau penyematan informasi bahwa sebelum siaran dimulai lembaga penyiaran telah melakukan sterilisasi ruangan, peralatan dan perlengkapan shooting serta protokol kesehatan bagi para kru, talen, pembawa acara, maupun narasumber;

5. Menghadirkan orang di dalam studio dengan tidak melebihi 25% dari kapasitas ruangan

6. Visualisasi adegan news anchor membuka masker pada saat memulai membaca berita dan mengakhirinya dengan menutup masker.

Artikel ini diambil dari laman kpi.go.id.

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi