Gugatan Cerai Larissa Chou terhadap Alvin Faiz Bisa Gugur, Jika...

Supriyanto | 2 Juni 2021 | 21:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Larissa Chou dan Alvin Faiz kompak tidak hadir pada sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Rabu (2/6). Sidang dengan agenda mediasi itu pun ditunda hingga 9 Juni 2021 mendatang.

Staf humas Pengadilan Agama Cibinong Qomaru Zaman menyebut, gugatan cerai yang diajukan Larissa Chou bisa gugur jika si penggugat tidak datang ke persidangan.

"Bisa (gugur), dalam HIR 124 bisa, kalau tidak hadir bisa digugurkan," ujar Qomaru Zaman.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR).

"Jika penggugat tidak datang menghadap Pengadilan pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatannya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara, akan tetapi Penggugat berhak memasukan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi."

Meski demikian, keputusan gugur atau tidaknya gugatan cerai ada di tangan Majelis Hakim.

"Biasanya dua kali (tak hadir gugatan gugur) tetapi itu tergantung kebijakan Majelis Hakim yang memeriksanya dan jarak istilahnya radiusnya,” jelas Qomaru Zaman.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto