Resmi! Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Jawa-Bali, 3-20 Juli 2021

Redaksi | 1 Juli 2021 | 11:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan secara resmi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa dan Bali, dan mulai berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7) di Istana Negara.

Jokowi memastikan PPKM darurat akan lebih ketat daripada pembatasan sebelumnya. 

"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," tegas Jokowi.

Kebijakan ini diumumkan Presiden Jokowi setelah mendapat masukan dari banyak pihak. 

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas, agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19," lanjut Jokowi.

Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia memang memburuk. Data terakhir, kasus baru Covid-19 mencapai 21.807 orang. Ini merupakan jumlah tertinggi selama pandemi berlangsung di Tanah Air. Dalam beberapa hari terakhir, penambahan pasien Covid-19 dalam 24 jam bisa mencapai angka di atas 20.000.

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi