Kondisi Dinar Candy Sejak Ditetapkan Status Tersangka Gara-gara Protes Pakai Bikini

Supriyanto | 6 Agustus 2021 | 13:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dinar Candy ditetapkan tersangka kasus pelanggaran UU Pornografi oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah pemeriksaan pada Kamis (5/8). Meski berstatus tersangka, Dinar Candy tidak ditahan dan diperbolehkan pulang karena koperatif.

Sebelum dipulangkan, Dinar Candy kepada pengacara dan sahabatnya mengaku menyesali perbuatannya. Padahal tujuannya hanya ingin menyampaikan keluhannya soal PPKM yang diperpanjang.

Berliana Lovel, sahabat Dinar Candy menyebutkan bahwa DJ seksi yang pernah berseteru dengan Aldi Taher itu sempat dilanda kekhawatiran karena melanggar hukum.

"Kondisi Dinar pasti awalnya cemas. Tapi, ya dia sudah tenang tadi saya di dalam. Dinar sudah baik-baik aja dan tenang juga. Ya sudah bisa ngobrol, cerita, dan ketawa-tawa," ujar Berliana Lovel di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Berliana Lovel kembali menegaskan bahwa Dinar Candy sangat menyesalkan aksi protes yang dilakukan dengan berbikini di pinggir jalan pada Rabu (4/8) kemarin. Pasalnya, Dinar Candy menggelar aksi unjuk rasa dengan mengebakan baju renang two piece warna merah di tempat umum.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Azis Andriansyah menerangkan bentuk protes yang dilakukan Dinar Candy melanggar UU Pornografi. Atas tuduhan pelanggaran itu, Dinar Candy terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar.

Sebelumnya, Dinar Candy melakukan aksi unjuk rasa berdiri di pinggir jalan kawasan Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Rabu (5/8) siang. Aksi terebut merupakan bentuk protes Dinar Candy atas PPKM yang terus diperpanjang.

Dinar Candy berdemonstrasi dengan hanya mengenakan bikini two pieces alias bikini berwarna merah. "Saya stres karena diperpanjang," bunyi tulisan di papan yang dibawa Dinar Candy.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto