Jerinx SID Jadi Tersangka, Nora Alexandra Minta Maaf Tak Bisa Review Endorsment

Supriyanto | 8 Agustus 2021 | 16:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - I Gede Ari Astina atau Jerinx, drummer grup band Superman Is Dead (SID) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ancaman yang dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya. 

Kondisi tersebut membuat istri Jerinx, Nora Alexandra dilanda kecemasan. Dalam unggahannya di Insta Stories, Nora meminta doa agar ia dan Jerinx bisa melewati masalah dengan tegar.

"Saat ini saya sedang bingung, mohon doanya untuk saya bisa sabar dan kuat," ungkap Nora di Insta Stories miliknya, @ncdpapl pada Minggu (8/8).

Dalam unggahannya itu, Nora Alexandra juga mengungkap tak bisa bekerja maksimal. Nora meminta maaf kepada perusahaan yang bekerjasama dengannya karena ingin fokus pada masalah suaminya.

Yang berkaitan dengan endorse produk, atau perannya sebagai brand ambassador produk tertentu, harua dikesampingkan oleh Nora Alexandra.

"Teruntuk semua BA yang bekerja sama dengan saya (Nora), saya mohon maaf belum bisa posting review dan lain-lain. Saya belum bisa fokus ke kerjaan karena suami harus berurusan dengan hukum lagi," pungkas Nora Alexandra..

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan status Jerinx SID yag semua sebagai terlapor naik menjadi tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara, rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin di Polda Metro Jaya," kata Yusri Yunus.

Suami Nora Alexandra itu dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Adam telah melaporkan Jerinx ke kepolisian karena merasa diancam.

Adam Deni mengatakan dirinya dituduh sebagai dalang hilangnya akun instagram milik Jerinx.

Adam Deni mengaku sempat dikontak oleh Nora Alexandra untuk berdamai. Ia mengaku Nora memintanya berdamai. "Kemarin malam saya kan ada update story di akun saya. Nah, istrinya saya itu ada DM (direct message) saya, dia bilang 'Damai yuk kak'," kata Adam Deni belum lama ini.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto