Dhena-Ijonk: Menikah Diam-diam Secara Kristen, Gugat Cerai Lewat Pengadilan Agama

Tubagus Guritno | 28 Agustus 2021 | 13:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy menikah pada 27 Mei 2012 silam. Pernikahan keduanya berlangsung secara tertutup dan baru terendus ke publik pada Desember 2012.

Kabarnya pernikahan mereka tidak disetujui oleh pihak keluarga Dhena dan saat pernikahan yang dilangsungkan secara Kristen, tidak satu pun keluarganya yang hadir menyaksikan.

Sebelum menikah, Dhena Devanka sudah berpindah agama terlebih dahulu, mengikuti keyakinan Ijonk. Dhena Devanka kabarnya resmi dibaptis pada 2011 silam. 

Pernikahan Ijonk dan Dhena dikaruniai tiga anak, di antaranya kembar, Zoe Joanna Frizzy Simanjuntak, Zack Jaden Frizzy Simanjuntak dan Zayn Jowden Frizzy Simanjuntak.

Meski hubungan dengan keluarganya sempat renggang, Dhena Devanka kini sudah menjalin komunikasi dengan baik. Bahkan, beberapa waktu lalu Dhena Devanka sempat menunjukkan keakraban dengan keluarganya.

Rumah tangga Dhena dan Ijonk yang sudah dibangun selama sembilan tahun kini berada di ujung tanduk. Setelah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena kasus KDRT, Ijonk kini digugat cerai oleh Dhena. Gugatan cerai dilayangkan Dhena ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (27/8) siang.

Kabar perceraian tersebut dibenarkan oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah. Dhena melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan cerai secara online atas nama Dhena Aldhalia binti Ahmad Gunawan. 

"Iya secara elektronik di pojok ecourt tadi ada informasi bahwa yang barusan disebutkan (Dhena Devanka) itu mengajukan (gugatan)," ungkap Taslimah kepada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (27/8).

"Baru saja masuk tapi belum terdaftar di Pengadilan. Masih ada di pojok ecourt," kata Taslimah menambahkan.

Karena baru mendaftar, Taslimah belum bisa memberi keterangan lebih jauh apalagi soal alasan Dhena menggugat cerai menggugat cerai Jonathan Frizzy.

"Jadi saya belum bisa sampaikan. Kalau sudah resmi terdaftar, pasti akan saya sampaikan. Karena saya harus cek dulu, apa benar gugatan itu dimasukkan untuk Pengadilan Agama Jakarta Selatan atau tidak," ungkap Taslimah.

Penulis : Tubagus Guritno
Editor : Tubagus Guritno