Gugat Cerai Jonathan Frizzy, Dhena Devanka Diminta Copot Nama Frizzy di Akun Instagramnya

Supriyanto | 3 September 2021 | 05:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Istri Jonathan Frizzy atau Ijonk, Dhena Devanka dikenal sebagai selebgram dan influencer dengan jumlah 617 ribu follower di akun @dhenafrizzy. Namun, di tengah kisruh rumah tangganya dengan Ijonk, Dhena diminta menghapus nama Frizzy di akun Instagram yang kini sudah terverifikasi atau centrang biru

Dalam unggahan di Insta Stories miliknya, Dhena Devanka memajang tangkapan layar pesan seorang warganet kepadanya, "Kan sudah mau cerai, hapus nama Frizzy dong."

Ibu tiga anak itu pun membalas pesan warganet yang memintanya mencopot nama Frizzy. Dhena merasa perlu memberi penjelasan secara detail

"Tenang saja Mbak, lagi proses kok. Tapi karena akun sudah verified jadi harus direview (terlebih dahulu) oleh pihak Instagram and it's take time (membutuhkan waktu)," kata Dhena Devanka menjawab permintaan warganet.

Dhena Devanka berharap, penjelasannya itu bisa menerangkan semua rasa penasaran warganet. Ia meminta kepada publik untuk tidak lagi mempertanyakan kenapa nama suami masih menghiasi akun Instagram pribadinya. Dhena juga tidak ingin memaksakan kepada penggemaranya yang ingin meninggalkan dirinya.

Diduga warganet yang meminta Dhena mencopot nama Frizzy terkait gugatan cerai yang dilayangkannya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Jumat (27/8) lalu. Dhena memutuskan untuk cerai dari Ijonk setelah sembilan tahun berumah tangga.

Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy menikah pada 2012, dikaruniai tiga orang anak, di antaranya kembar, Zoe Joanna Frizzy Simanjuntak, Zack Jaden Frizzy Simanjuntak dan Zayn Jowden Frizzy Simanjuntak.

Dalam perjalanan rumah tangganya, isu keretakan  hubungan mereka sudah terdengar cukup lama. Namun, Dhena belakangan disebut-sebut cemburu kepada Ririn Dwi Ariyanti, lawan main Ijonk di beberapa sinetron.

Menariknya, isu agama dikaitkan pada pernikahan Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy. Dari pihak Dhena mengatakan jika mereka mebikah secara islam tercatata di Kantor Urusan Agama.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto