Dhena Devanka Anggap Penjelasan Jonathan Frizzy Tak Masuk Akal, Soal Apa?

Ari Kurniawan | 5 September 2021 | 17:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dhena Devanka mengajukan gugatan cerai terhadap Jonathan Frizzy ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pernikahan yang sudah lebih dari sembilan tahun dibangun terancam karam.

Diungkapkan Dhena Devanka, persoalannya dengan Jonathan Frizzy semakin pelik sekitar dua tahun belakangan. Dhena tak menyebut secara gamblang persoalan yang dimaksud. Yang jelas, menurutnya, Ijonk tak dapat memberi jawaban yang ia minta.

"Karena gini, pada saat beberapat tahun ini saya meminta suami klarifikasi, tapi memberikan jawaban yang enggak masuk akal. Permasalahan kami enggak kunjung usai ya, akhirnya seperti ini," ungkap Dhena Devanka, saat jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9).

Beredar kabar Dhena Devanka merasa cemburu oleh kedekatan Jonathan Frizzy dengan Ririn Dwi Ariyanti, lawan mainnya di sejumlah sinetron. Disinggung soal ini, Dhena menganggap rasa cemburi istri ke suami sebagai hal yang lumrah.

"Seorang istri harus cemburu karena ada cinta," ucap Dhena Devanka. "Tapi ini inti pokoknya bukan soal cemburu ya. Kan namanya rumah tangga itu butuh komitmen, kesetiaan, kalau komitmen itu tidak bisa memberikan ke pasangannya itu membuat ketidaknyamanan saya," lanjutnya menjelaskan.

Pada kesempatan yang sama, pengacara Dhena Devanka, Ibnu Ali Tindri, menegaskan bahwa rasa cemburu seorang istri terhadap suami merupakan hal yang wajar.

"Cemburu itu wajar dalam rumah tangga. Kalau ada reaksi dari pihak tergugat, akhirnya itu yang membuat cekcok dan segala macam. Bu Dhena berusaha mempertahankan rumah tangga. Ini jalan terakhir mengajukan gugatan cerai. Karena sudah dicoba untuk didamaikan sama keluarga tapi enggak berujung baik," papar Ibnu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dhena Devanka mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2021. Sidang perdana akan digelar 16 September mendatang dengan agenda mediasi.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan