Heboh Pernyataan Krisdayanti, Berapa Sih Sebenarnya Gaji dan Tunjangan Anggota DPR?
TABLOIDBINTANG.COM - Pernyataan Krisdayanti soal gaji dan tunjangan anggota dewan menuai kegaduhan. Penyanyi yang akrab disapa KD itu bahkan sempat dipanggil oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan untuk dimintai penjelasan secara langsung.
Persoalan ini tak pelak mengundang rasa penasaran publik tentang besaran gaji dan tunjangan yang didapat para anggora DPR RI seperti Krisdayanti. Gaji dan tunjangan anggota DPR sendiri diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Berikut rinciannya:
Gaji pokok
Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 per bulan
Tunjangan melekat
Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok)
Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan
Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok)
Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan
Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan
Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
Tunjangan lain
Tunjangan kehormatan
Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan
Tunjangan komunikasi
Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan
Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran
Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
Asisten anggota: Rp 2.250.000
Biaya perjalanan
Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000 Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000
Fasilitas lain
Selama masa jabatannya, anggota DPR menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata, Jakarta Selatan; dan Ulujami, Jakarta Barat.Tak hanya rumah dinas, anggota DPR RI juga menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan, yang diberikan setiap tahun.Setelah pensiun, anggota DPR juga akan menerima uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok dan tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan
-
Berita
127 Tewas Akibat Rusuh di Kanjuruhan, Krisdayanti: Tak Ada Sepak Bola Seharga Nyawa
RedaksiMinggu, 2 Oktober 2022 -
Berita
Terungkap, Perceraian Krisdayanti dan Anang 13 Tahun Lalu Disebabkan Urusan Ranjang
SupriyantoSabtu, 24 September 2022 -
Gaya Hidup
Sempat Heboh dengan DNA Salmon, Krisdayanti Kembali Coba Perawatan Baru
tabloidbintang.comSelasa, 7 Juni 2022 -
Film Tv Musik
Baby Ameena Dapat Penghargaan Perdana, Ashanty dan Krisdayanti Heboh Lakukan Ini
Ari KurniawanKamis, 26 Mei 2022 -
Berita
Krisdayanti Ucap Syukur Atas Pengesahan RUU TPKS Jadi UU oleh DPR
Indra KurniawanSelasa, 12 April 2022 -
Berita
Doa Krisdayanti di Ulang Tahun Pernikahan Pertama Aurel dan Atta Halilintar
SupriyantoRabu, 30 Maret 2022 -
Berita
Doa dan Harapan Krisdayanti di Ulang Tahun Pernikahan ke-11 Bersama Raul Lemos
SupriyantoSelasa, 22 Maret 2022 -
Berita
Bahagianya Krisdayanti Dapat Cucu Pertama dari Atta dan Aurel
Ari KurniawanSelasa, 22 Februari 2022 -
Berita
Perdana Krisdayanti Gendong Cucu Pertama, Rambut Hitam Tebal Baby A Jadi Sorotan
Indra KurniawanSelasa, 22 Februari 2022