Hotman Paris Klarifikasi Soal Foto Vulgar yang Dituding Melanggar Kode Etik Advokat oleh Hotma Sitompul

Supriyanto | 5 Oktober 2021 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Hotman Paris Hutapea buka suara soal foto vulgar yang dijadikan bukti Hotma Sitompul untuk mengadu ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) karena dianggap melanggar kode etik pengacara.

Dalam foto yang ditunjukan Hotma, pemgacara nyentrik Hotman Paris terlihat memeluk perempuan di kolam renang dengan telanjang dada. Hotma menilai perilaku Hotman Paris itu tidak pantas, tidak menunjukkan perilaku yang baik sebagai seorang advokat.

Sayang, laporan Hotma tidak diterima dan majelis kehormatan memutuskan bahwa Hotman Paris tidak melanggar kode etik sebagai advokat. 

Sebagai terlapor, Hotman menegaskan bukti yang diajukan tidak ada hubungannya dengan kode etik pengacara. Hotman Paris menjelaskan bukti yang dibawa Hotma adalah foto hasil tangkapan layar dari sebuah video saat berada di Bali pada 2018.

"Apa kaitannya dengan kode etik? Itu adalah video tahun 2018 di beach club Bali. Lagunya disko, lagi berdansa itu. Kalau lagi berdansa, itu kan kadang tubuh kita saling berdekatan. Pas lagi berdekatan di video itu, di-screenshot, sengaja di-screenshot untuk berita fitnahan," ungkap Hotman Paris kepada wartawan, Selasa (5/10).

Menurut pengacara yang membela Desiree Tarigan itu, foto yang dijadikan bukti adalah rekayasa yang bertujuan untuk menjelekan namanya. Diterangkan Hotman, foto dengan wanita kondisinya sedang ramai. Ia pun membantah dirinya sengaja berpelukan.

"Ya biasa kalau di beach club itu kan orang biasa, ada lagu DJ-nya pada saat di air. Pas lagi pegangan, pegangan tangan ke atas goyang-goyang, lagi rapat di-screenshot sama dia, diambil posisi seolah-olah lagi pelukan gitu," tegas Hotman Paris.

"Itu (foto) dari video di-crop sama dia. Jadi adanya video aku pernah posting dulu, tapi sudah nggak ada lagi. Oleh dia di-crop sama dia. Itu kan baju renang, cewek itu pakai baju renang," pungkas Hotman Paris Hutapea.

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto