Jadi Yatim Piatu, Anak Vanesaa Angel Tidak Dapat Uang Jaminan Perlindungan Kecelakaan dari Jasa Raharja

Supriyanto | 7 November 2021 | 23:59 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah meninggal karena kecelakaan tunggal di ruas tol Jombang-Mojokerto, kilometer 672+400A, pada  Kamis (4/11) siang. Dalam kecelakaan tersebut, tiga penumpang lainnya selamat hanya mengalami luka-luka, termasuk anak mereka, Gala Sky Andriansyah.

Terkait kecelakaan di jalan tol, pihak Jasa Raharja menegaskan tidak bisa memberikan dana santunan atas kecelekaan yang dialami Vanesaa Angel san suaminya. 

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan mengatakan ada beberapa faktor yang membuat Vanessa tak mendapat jaminan perlindungan dari Jasa Raharja.

"Maka, terhadap kasus kecelakaan yang dialami, diluar jaminan perlindungan dasar Jasa Raharja," ujar Harwan Muldidarmawan dalam siaran pets yang diterima wartawan belum lama ini.

Sementara yang mendapat santunan terkait kecelakaan, mengacu UU No. 33 tahun 1964, adalah setiap penumpang angkutan umum yang sah, yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan.

Kemudian UU No. 34 tahun 1964, setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut.

Karena hal tersebut, Gala sky Andriansyah putra semata wayang almarhumah Vanessa Angel tidak akan mendapat sepeserpun dana hibah santunan dari Jasa Raharja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, definisi ahli waris yaitu hanya anak-anak, janda/duda, dan/atau orang-tua dari korban mati kecelakaan.

Dan dalam hal ini, kecelakaan yang dimaksud adalah yang masuk dalam kategori yang tertuang di UU 33 dan UU 34 Tahun 1964.

Brikut besaran santunan dana kecelakaan berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, yang dikutip dari laman resmi Jasa Raharja.

Kecelakaan darat dan laut:
- Meninggal Dunia Rp 50.000.000
- Cacat Tetap (Maksimal) Rp 50.000.000
- Perawatan (Maksimal) Rp 20.000.000
- Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) Rp 4.000.000
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K Rp 1.000.000
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance Rp 500.000.
(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto