Ustadz Yusuf Mansur Digugat Rp.98 Triliun, Bagaimana Hitung-Hitungannya?

Ari Kurniawan | 14 Januari 2022 | 04:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ustadz Yusuf Mansur (UYM) tengah menghadapi beberapa gugatan dari pihak-pihak yang mengaku sebagai korban investasi bodong. Salah satunya dari Zaini Mustofa. Tak tanggung-tanggung, gugatan Zaini yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencapai angka 98 triliun rupiah. 

Dijumpai awak media di Jakarta, Kamis (13/1), Zaini mengatakan angka tersebut bukan muncul begitu saja. Melainkan dari hasil hitung-hitungan yang ia lakukan dari dana investasi yang ia keluarkan. Zaini mengatakan modal awal yang ia setor untuk investasi baru bara pada 2009 silam senila 80 juta rupiah. Dari dana itu, kata dia, ada janji keuntungan 11,3 persen.

"Investasi ini tidak dibayarkan sejak tahun 2010. Sehingga sampai dengan gugatan ini saya masukan 11 tahun yang lalu. Sampai dengan 131 bulan, kurang lebih sebesar 98 triliun. Ada itungannya," jelasnya. 

Selain Ustadz Yusuf Mansur, Zaini juga menggugat tiga pihak lainnya, yakni PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani. Menurut Zaini, keempatnya digugat karena satu dengan lainnya saling terkait dalam investasi batu bara di Kalimatan Selatan. "Kenapa saya gugat semua, karena mereka memiliki hubungan hukum. Gugatan itu kalau tidak punya hubungan hukum tidak bisa digugat. Karena ada hubungan hukumnya itu yang saya gugat," terangnya lebih lanjut. 

Menurut Zaini, dugaan wanprestasi dilakukan oleh PT Adi Partner Perkasa. Sedangkan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani sebagai penerima sedekah yang ditunjuk oleh Yusuf Mansur. "Keterkaitan wanprestasi ini dilakukan oleh PT Adi partner Perkasa. Organ dari perusahaan itu Adiansyah kemudian Yusuf Mansur. Kemudian sebagai penerima sedekah yaitu yayasan ust Yusuf Mansur sendiri. Dan itu yang ditunjuk olehnya," urai Zaini. 

Gugatan Zaini terhadap Ustadz Yusuf Mansur tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Jakarta Selatan. Dalam gugatan itu Zaini meminta pihak tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 98.718.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun tujuh ratus delapan belas miliar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah).

Adapun rinciannya sebagai berikut: Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun enam ratus delapan belas milyar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah); Kerugian Immateriil sebesar Rp 100.000.000.000 (Seratus miliar rupiah);
 

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan