Polisi Telusuri Aliran Dana Doni Salmanan ke Berbagai Pihak, Termasuk Keluarga
TABLOIDBINTANG.COM - Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat platform Quotex. Doni saat ini masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Nantinya, polisi akan menelusuri aliran dana Doni Salmanan ke pihak lain. Termasuk kemungkinan adanya uang yang masuk ke rekening para public figure.
"Nanti kita lihat, nanti kita koordinasi dengan PPATK. Apakah aliran dana tersebut. Yang penting dana tersebut dari tindak pidana akan diberikan kepada siapa kita akan lakukan (penelusuran)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3) dini hari.
Jika terbukti ada dana atau aset milik Doni Salmanan yang dipindahtangankan ke pihak lain, polisi akan melakukan penyitaan.
"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Tentu setelah itu dana atau aset dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/3) malam.
"Jadi terkait TPPU artinya, semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan kepada siapa pun apakah ke keluarga atau orang lain, pihak manapun, yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," lanjutnya.
Doni Salmanan sebelumnya dikenal sebagai Crazy Rich Bandung. Lewat media sosialnya, Doni kerap memamerkan sejumlah aset, baik berupa rumah maupun kendaraan mewah.
Doni Salmanan dilaporkan seseorang berinisial RA dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022. Doni dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ada juga Pasal 378 dan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
-
Peristiwa
Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan Jadi Perhatian Negara Asing
SupriyantoSabtu, 26 Maret 2022 -
Peristiwa
Datang ke Mabes Polri, Rizky Billar dan Lesti Kembalikan Uang Rp 10 Juta dari Doni Salmanan
SupriyantoRabu, 23 Maret 2022 -
Peristiwa
3 Hal yang Membuat Bareskrim Polri Tolak Penangguhan Tahanan Doni Salmanan
SupriyantoRabu, 23 Maret 2022 -
Berita
Rizky Billar Cerita Awal Pertemanan dengan Doni Salmanan Hingga Namanya Terseret Kasus Penipuan
SupriyantoRabu, 23 Maret 2022 -
Berita
Mungkinkah Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Dapatkan Kembali Uang Mereka?
Ari KurniawanSenin, 21 Maret 2022 -
Berita
Jelang Ramadan, Doni Salmanan Minta Dibawakan Baju Muslim dan Perlengkapan Salat
SupriyantoSenin, 21 Maret 2022 -
Berita
Ekspresi Doni Salmanan Minta Maaf Jadi Sorotan, Begini Kata Pengacara
SupriyantoMinggu, 20 Maret 2022 -
Berita
Doni Salmanan Cengengesan saat Minta Maaf, Pakar Ekspresi: Biar Cepat Selesai Saja
Ari KurniawanSabtu, 19 Maret 2022 -
Berita
Rizky Billar dan Lesti Kejora Akan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Doni Salmanan
Indra KurniawanSabtu, 19 Maret 2022