Usai Keluar Putusan PT Banten, Rezky Aditya Diingatkan untuk Tanggung Jawab pada Anak dari Wenny Ariani

Indra Kurniawan | 25 Mei 2022 | 06:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rezky Aditya berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banten adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani. Dalam mengambil putusan, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten disebut mengacu pada payung hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Dalam putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 tentang status anak di luar perkawinan menyatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan tidak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, akan tetapi juga mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Putusan yang dibacakan pada Jumat (20/5) lalu disyukuri oleh Wenny Ariani yang sedari awal hanya menuntut pengakuan, tidak yang lain. Melalui Instagram, Wenny mengatakan kalah menang dalam persidangan hal biasa. Namun yang ia lihat kepentingan dari putrinya di atas segalanya. Kekey katanya berhak bahagia.

"Terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tangerang yang sudah memberikan kesempatan dan keadilan bagi anak saya," ucap Wenny yang membuat pengakuan mengejutkan bahwa ia pernah berhubungan intim dengan Rezky semasa memiliki usaha bersama beberapa tahun lalu.

Ramainya pemberitaan putusan tersebut sontak membuat netizen menyerbu kolom komentar postingan terakhir di Instagram Rezky Aditya. Mereka mengingatkan pesinetron yang namanya telah tenggelam tersebut untuk bertanggung jawab kepada darah dagingnya sendiri.

"Semoga anak biologisnya diakui dan dinafkahi ya kak. Tanggungannya akhirat loh," netizen mengingatkan. "Kasihan anak tidak berdosa. Semoga ada tanggung jawabnya ya," kata netizen lain. "Kasihan anaknya gak diakui. Gimana pun anak gak salah, harus tanggung jawab," bilang netizen lain lagi.

"Selamat ya bang udah punya anak baru. Jangan lupa tanggung jawab, jangan mau enaknya doang," sindir netizen. "Akhirnya jelas Mas Rezky Aditya punya anak perempuan yang cantik. Kalau masih mau kasasi mah keterlaluan. Ingat nasib anak ke depannya," kata netizen lain.

Ya Rezky Aditya masih punya kesempatan upaya hukum terakhir yaitu kasasi ke tingkat Mahkamah Agung. Apabila upaya itu ditempuh, maka putusan banding Pengadilan Tinggi Banten belum berkekuatan hukum tetap dan itu berimplikasi pada status Kekey. Pada akhirnya kebenaran akan terungkap.

(ind)

Penulis : Indra Kurniawan
Editor : Indra Kurniawan