Cegah Pungli, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Larang Polantas Tilang Manual
TABLOIDBINTANG.COM - Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Jenderal Listyo Sigit menginstruksikan polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta untuk tidak menggunakan tilang manual. "Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis dalam telegram itu, Jumat (21/10.
Kapolri juga mengarahkan personel Korlantas Polri memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat melayani masyarakat di sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Dia meminta seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot. Kemudian Polantas harus melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," lanjut instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.
Polantas juga diminta profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas. Anggota Polantas diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. "Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing. Juga untuk melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas," lanjut telegram itu.
Anggota Polri juga diminta untuk tidak menampilkan kehidupan hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah. Anggota Polri harus melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh pungli. "Juga untuk memberikan reward kepada anggota yang berprestasi, maupun berinovasi di bidang lalu lintas dan memberikan hukuman kepada personel melakukan pelanggaran," instruksi Sigit.
Korlantas Polri diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev. Hal itu agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif. "Anggota Polri diminta untuk melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing," begitu poin terakhir telegram itu.
Sumber: Humas Polri
-
-
Peristiwa
Pada Polisi Dokter Lois Mengaku Salah Soal Tak Percaya Corona
RedaksiSelasa, 13 Juli 2021 -
Peristiwa
Penting: Polisi Tutup Seluruh Exit Tol di Jawa Tengah 16-22 Juli
RedaksiSelasa, 13 Juli 2021 -
-
Peristiwa
Polisi Akan Awasi Aktivitas Penjualan Obat Online Selama Pandemi Covid-19
RedaksiSenin, 5 Juli 2021 -
-
Peristiwa
Gerai Vaksin Presisi di Polres-Polsek, Gratis dan Tanpa Syarat KTP Domisili
RedaksiSelasa, 29 Juni 2021 -
Peristiwa
Kapolri Ingatkan Kapolda dan Kapolres Segera Beraksi Tindak Premanisme
RedaksiMinggu, 13 Juni 2021 -
Peristiwa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Instruksikan Seluruh Polda Berantas Aksi Premanisme
RedaksiJumat, 11 Juni 2021