Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara
TABLOIDBINTANG.COM - Hukuman terhadap terdakwa kasus penipuan Quotex tersebut, Doni Salmanan, diperberat jadi 8 tahun penjara. Putusan tersebut diambil oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas banding yang diajukan jaksa.
Vonis yang dikelarkan majelis hakim PT Bandung ini lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, yakni 4 tahun penjara.
"Menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan Terdakwa," ujar hakim yang diketuai Catur Iriantoro sebagaimana petikan yang dilihat dari laman Mahkamah Agung (MA).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 8 tahun," kata hakim menambahkan.
Selain hukuman pidana, hakim juga memberikan hukuman denda kepada Doni Salmanan sebesar Rp 1 miliar.
-
-
Korea
Cerita Kim Hye Soo Syuting Serial Unmasked di Cuaca Dingin dan Cedera
Binsar HutapeaRabu, 27 November 2024 -
Berita
Rayakan Ultah Sang Anak, Shindy Fioerla Tiadakan Prosesi Tiup Lilin dan Potong Kue
Ari KurniawanRabu, 27 November 2024 -
Berita
Polemik Donasi Agus: Upaya Damai Gagal Lagi, Novi Pilih Walk Out!
Ari KurniawanRabu, 27 November 2024 -
Berita
Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir, Sejumlah Barang Elektronik Rusak
Ari KurniawanRabu, 27 November 2024 -
Film Tv Musik
EMPC 2024 Siap Bawa Produser Musik Elektronik Indonesia ke Level Dunia
Ari KurniawanRabu, 27 November 2024 -
Film Tv Musik
2 Tahun Hiatus, "The Next Syahrini" Alma Margana Comeback Lewat "Cintaku Runtuh"
Indra KurniawanRabu, 27 November 2024 -
Film Tv Musik
Sinopsis Film Habibie & Ainun 3 Karya Hanung Bramantyo, NET. Movie Spesial Siang Ini
Indra KurniawanRabu, 27 November 2024 -
Hollywood
Punya Kekayaan Rp 6 T, Keanu Reeves Kenang Honor Pertama Syuting Dibayar Rp 2 Juta
SupriyantoRabu, 27 November 2024