Senyum Ammar Zoni Usai Divonis 7 Bulan Penjara Terkait Narkoba

Ari Kurniawan | 26 September 2023 | 19:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9).

"Menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni tersebut terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mustaqim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," kata Hakim dalam persidangan.

"Memutuskan ketiga terdakwa tujuh bulan penjara dipotong masa penangkapan, penahanan, dan rehabilitasi," sambungnya.

Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. (Tabloidbintang.com)

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni satu tahun penjara. Ammar yang sudah menjalani 6,5 bulan masa tahanan, terlihat cukup lega mendengar putusan hakim. Suami Irish Bella itu tampak tersenyum dan memeluk kuasa hukumnya.

Hakim menjelaskan bahwa sang aktor diberikan hukuman lebih ringan karena beberapa faktor, antara lain Ammar Zoni bersikap sopan selama persidangan dan merupakan seorang ayah.

"Terdakwa bersikap sopan di dersidangan terdakwa juga mengakui kesalahannya," tutur Hakim. 

Ammar Zoni ditangkap di kediamannya, kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada 8 Maret 2023. Ammar diciduk terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.

Ini kali kedua Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu pernah ditangkap karena kasus penyalahgunaan ganja pada 2017 dan divonis hukuman rehabilitasi.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan