Penjual Merchandise Naruto Abal Abal Didenda Rp780 Juta

Supriyanto | 13 Januari 2024 | 21:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Naruto menjadi anime terpopuler yang paling dicari dan menghasilkan keuntungan jutaan rupiah selama 15 tahun terakhir. Tidak hanya ceritanya yang seru, merchandise asli Naruto juga laris di pasaran hingga banyak keluar yang bajakan.

Belum lama ini, TV Tokyo sebagai pemilik hak dagang Naruto mengajukan gugatan ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat di Illinois. TV Tokyo menggugat sejumlah pedagang online karena menjual merchandise palsu Naruto yang ilegal.

Dilansir dari Comicbook, TV Tokyo mengajukan gugatan khusus terhadap terdakwa di China dan beberapa wilayah asing lainnya. 

Namun karena para terdakwa melakukan bisnis mereka di seluruh negara bagian Amerika Serikat, gugatan akhirnya diajukan ke Illinois. Ada 301 terdakwa yang diajukan oleh TV Tokyo. 

Gugatan tersebut dikabulkan oleh pihak pengadilan dan memerintahkan para terdakwa untuk berhenti memperjualbelikan merek dagang Naruto secara ilegal.

Dalam putusan oengadilan Illinois, mereka juga diminta biaya ganti rugi dan membayar kepada TV Tokyo seharga $ 50.000 USD atau sekitar Rp 780 juta.

Di berbagai platform online, ada banyak produk dan merchandise palsu yang dijual secara ilegal. Menurut ANN, gugatan yang dilakukan oleh TV Tokyo adalah salah satu dari sekian banyak gugatan yang diajukan sejak Mei 2023.

Perusahaan telah mengajukan 16 gugatan kasus lainnya ke Pengadilan Distrik AS di Illinois terkait barang Naruto palsu, dan 10 kasus dimenangkan oleh TV Tokyo. Tujuh kasus lainnya pun masih diproses.

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto