Hanif Wicaksono Dijerat UU ITE usai Ungkap Dugaan Perselingkuhan Istri

Ari Kurniawan | 9 Februari 2024 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Muhammad Hanif Wicaksono harus berurusan dengan hukum setelah mengungkap dugaan perselingkuhan sang istri dengan pengusaha terkenal berinisial MWP.

Hanif dilaporkan dengan dugaan tindak pidana UU ITE karena dianggap telah menyebar identitas pribadi orang lain. Ia pun merasa dikriminalisasi.

“Ada dugaan kriminalisasi terhadap saya,” kata Hanif, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/2).

Hanif mengatakan MWP bukan hanya satu kali didapati selingkuh dengan istrinya, melainkan sudah dua kali. Penggerebekan yang pertama dilakukan oleh istri MWP sendiri.

“Yang pertama MWP ini sudah digrebek oleh istrinya sendiri, yang itu menyebabkan perceraian dari sisi MWP dan dari sisi saya. Perceraian dari sisi saya belum Inkracht,” jelasnya.

Saat Hanif berada di tahanan, MWP kembali kedapatan berada dirumah istri Hanif hingga larut malam. Hal tersebut sempat dilaporkan anak Hanif ke ketua RT setempat.

“Kejadiannya sekitar dua minggu lalu, silakan diklarifikasi kepada kepala RT, kemudian kepada Kapospol Bintaro sektor 2 ada juga kepala komplek saya,” ucap Hanif.

Pada kesempatan itu, Hanif menjalani sidang perdana terkait kasus yang menjeratnya. Namun sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu ditunda hingga 19 Februari 2024, karena majelis hakim ada kegiatan lain.

“Terkait sidang hari ini yang agendanya pembacaan dakwaan ditunda, karena hakimnya berhalangan. Mungkin nanti setelah tanggal 19 baru bisa kita tanggapi isi dakwaan dari JPU,” kata kuasa hukum Hanif, Ahmad Chair.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan