Benamkan Putra Tamara Tyasmara Hingga Tewas, YA Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana
TABLOIDBINTANG.COM - Yudha Arfandi atau YA, tersangka yang menenggelamkan bocah berusia enam tahun, Dante, putra semata wayang Tamara Tyasmara dijerat pasal berlapis. Mantan kekasih ibu korban itu dikenakan pasal pembunuhan berencana.
"Terkait indikasi pembunuhan berencana, kami masih mendalami, tapi kita sangkakan pasal 340 yang merupakan pasal pembunuhan berencana. Kami akan perkuat dengan keterangan saksi dan ahli," ungkap Kasubdit Jatanras, AKBP Rovan Richard Mahenu dalam jumpa pers diMapolda Metro Jaya, Senin (12/2).
Dari keterangan pelaku dan barang bukti berupa rekaman CCTV, tersangka membenamkan Dante ke dalam kolam renang sebanyak 12 kali dengan durasi waktu berbeda-beda.
"Soal masalah pasal 340, kami terapkan salah satunya berdasarkan hasil analisis video. Kenapa ada perencanaan, saat ada life guard lewat, sempat diangkat sebentar. Jadi seakan-akan direncanakan untuk korban tewas tenggelam," jelas Rovan Richard Mahenu.
Soal motif membenamkan korban ke dalam air, penyidik masih mendalami. Namun dari keterangan tersangka diakui sengaja memendam agar Dante bisa kuat menahan napas dengan waktu panjang.
"Soal motif, kami dari tim penyidik masih melakukan pendalaman, hal ini juga kami masih menunggu hasil tim apsifor," beber Rovan Richard.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi didampingi Kasubdit Jatanras, AKBP Rovan Richard Mahenu menjabarkan pasal yang disangkakan pada Yudha Arfandi atau YA.
Tersangka dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP
1. Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
2. Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama
waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun;
3. Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun;
4. Pasal 359, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun.