Kronologis Ayah Atta Halilintar Diduga Ingin Kuasai Aset Ponpes Senilai Rp 26 M

Supriyanto | 18 Maret 2024 | 06:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid dilaporkan ke polisi oleh pengurus pondok pesantren (Ponpes) Al-Anshar di Pekanbaru, Riau. Anofial dipolisikan karena diduga ingin menguasai aset ponpes senilai Rp 26 miliar.

Kuasa hukum ponpes Al Anshar, Dedek Gunawan mengungkapkan. Konflik ponpes dengan ayah Atta Halilintar terjadi sejak 20 tahun lalu. Dedek Gunawan pun membeberkan kronologinya. 

Puluhan tahun lalu, Anofial Asmid diangkat menjadi pengurus Pondok Pesantren Al Anshar. Ia bukan pemilik ponpes, tapi dipercaya oleh yayasan untuk mengurusnya.

Saat tanah dibeli, sertifikat dibuat atas kepemilikan Saepuloh sebagai perwakilan yayasan Al Anshar yakni seluas 13.958 meter persegi dan 923 meter persegi.

"Pada 1993, tanah itu dibeli secara kolektif dan akhirnya menjadi milik yayasan," kata Dedek Gunawan.

Namun saat ayah Atta Halilintar menjadi pimpinan pondok pesantren, nama kepemilikan pada sertifikat tanah berganti.

"Terbitlah sertifikat atas nama beliau (Anofial Asmid). Tapi tetap, tanah tersebut aset yayasan," tutur Dedek Gunawan.

Sebagian aset telah dikembalikan, tetapi tidak untuk tanah di Pondok Pesantren Al Anshar. "2004, pihak yayasan meminta kembali," kaya Dedek Gunawan.

Setelah melalui proses mediasi panjang, pada 2005 Anofial Asmid bersedia mengembalikan sertifikat tanah kepada Dokter Risda sebagai perwakilan yayasan.

Namun, kesepakatan tersebut batal karena penerima kuasa meninggal dunia sehingga pengalihan aset tanah pondok pesantren tersebut belum terjadi.

"Namun sebelum sempat dikembalikan, penerima kuasa meninggal dunia," terang Dedek Gunawan.

Namun, pada 23 Januari 2024 muncul kabar Anofial Asmid mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Isi dari gugatan tersebut adalah untuk mengesahkan tanah seluas 13.958 meter persegi dan 923 meter persegi yang menjadi sengketa untuk disahkan menjadi milik Anofial Asmid sebagai penggugat.

"Saat hendak dibuatkan kembali (aktanya), beliau menolak dan mengklaim kalau itu (tanah) miliknya," pungkas Dedek Gunawan.

Penulis : Supriyanto
Editor : Ari Kurniawan