Resmi Cerai, Gugatan Nafkah Rp.800 Juta Catherine Wilson Ditolak Hakim

Ari Kurniawan | 5 Juni 2024 | 08:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Majelis hakim Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Catherine Wilson terhadap Idham Mase. Dalam putusannya, hakim menolak sebagian gugatan yang diajukan Keket, sapaan Catherine.

“Gugatan tentang nafkah lampau senilai Rp 800 juta yang digugat oleh mbak Catherine itu ditolak oleh majelis hakim,” kata Ilham Rasyid selaku kuasa hukum Idham Mase, Selasa (4/6).

Sementara itu, gugatan mut’ah dan iddah yang diajukan Catherine Wilson dikabulkan. Sayangnya, Ilham Rasyid menolak untuk menjelaskan secara gamblang besaran nafkah mut’ah dan iddah yang harus dibayarkan Idham Mase kepada Catherine Wilson.

Yang pasti, menuryut Ilham, kliennya kurang puas dengan besaran nafkah mut'ah dan iddah yang harus ia keluarkan.

“Yang dikabul itu mut'ah sama iddah, nah mut'ah dengan iddah itu menurut kami ada kesalahan dalam menghitung jumlah. Kalau jumlah ya,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Idham Mase berencana untuk mengajukan banding.

“Kami tidak setuju sebenarnya dengan adanya nafkah itu. Poinnya adalah dari pihak haji idham kami mengajukan banding, itu saja intinya,” tegas Ilham. 

Sebelumnya, Idham Mase lebih dulu mendaftarkan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 9 Oktober 2023. Namun, permohonan tersebut digugurkan lantaran kedua belah pihak tak pernah datang ke persidangan. 

Dua bulan berselang, Catherine Wilson menggugat cerai Idham Mase ke Pengadilan Agama Depok pada 24 Desember 2023.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan