Keberatan Soal Nafkah yang Diminta Catherine Wilson, Idham Mase Siap Banding

Ari Kurniawan | 5 Juni 2024 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Majelis hakim Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Catherine Wilson terhadap Idham Mase.

Dalam amar putusannya, majelis jakim juga mengabulkan gugatan Catherine Wilson terkait nafkah mut’ah dan iddah. Namun, gugatan nafkah lampau sebesar Rp.800 juta yang diajukan Keket --sapaan Catherine-- ditolak.

“Gugatan tentang nafkah lampau senilai Rp 800 juta yang digugat oleh mbak Catherine itu ditolak oleh majelis hakim,” kata Ilham Rasyid selaku kuasa hukum Idham Mase, Selasa (4/6).

Ilham tidak menjelaskan secara gamblang besaran nafkah mut’ah dan iddah yang harus dibayarkan Idham Mase kepada Catherine Wilson. Yang pasti, menuryut Ilham, kliennya kurang puas dan siap mengajukan banding.

“Menurut kami ada kesalahan dalam menghitung jumlah. Kalau jumlah ya. Kami tidak setuju sebenarnya dengan adanya nafkah itu. Poinnya adalah dari pihak haji idham kami mengajukan banding, itu saja intinya,” tegasnya.

Sebelumnya, Idham Mase lebih dulu mendaftarkan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 9 Oktober 2023. Namun, permohonan tersebut digugurkan lantaran kedua belah pihak tak pernah datang ke persidangan. 

Dua bulan berselang, Catherine Wilson menggugat cerai Idham Mase ke Pengadilan Agama Depok pada 24 Desember 2023.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan