Pengacara Sebut, Mantan Istri Tiko Gagal Move On

Supriyanto | 5 Juni 2024 | 15:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh mantan istri, Arina Winarto. Tiko diduga melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 6,9 miliar.

Irfan Aghasar kuasa hukum Tiko mengatakan ada kejanggalan pada kasus yang dilaporkan di tahun 2022 itu. Irfan menduga, ada pihak yang gagal move on dan mengulik kembali kasus dua tahun lalu.

Irfan menerangkan, kliennya dilaporkan bukan atas penipuan melainkan dugaan menggelapkan uang perusahaan yang dirintis bersama mantan istri sejak 2015. Kala itu, Tiko menjabat sebagai direktur dan pelapor sebagai komisaris.

"Kalau yang bersangkutan menjabat sebagai komisaris, seharusnya kalau terjadi permasalahan dalam perusahaan tersebut, sebagai komisaris nih, seharusnya menanyakan kepada direksi, walaupun suaminya pada saat itu," ungkap Irfan Aghasar di Park Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).

Menurut Irfan, pimpinan perusahaan harusnya membicarakan masalah internal secara bersama-sama secara profesional.

"Bagaimana perusahaan, lancar atau tidak, rugi atau tidak, jangan hanya mau untung nggak mau rugi. Kalau dia (pelapor) menjalankan posisinya, dalam kondisi laporan di polres sebagai komisaris. saya bertanya, anda sebagai komisaris tersebut menjalankan fungsi sebagai komisaris atau tidak, meminta pertanggungjawaban atau perihal hari ini kepada polisi, bahwa perusahaan ada penggelapaan," kata Irfan Aghasar.

"Kalau ada masalah tertentu, organ tertingginya adalah komisaris. Ini tidak pernah dilakukan, Tiba-tiba ujug-ujug ada laporan polisi," sesal Irfan mewakili Tiko.

Irfan Aghasar kuasa hukum Tiko, suami Bunga Citra Lestari saat jumpa pers di kantornya

Selain itu, pihak Tiko juga menduga kuat ada masalah pribadi yang melibatkan soal asmara. Irfan mengatakan, mengapa kasusnya mencuat setelah Tiko menikah dengan Bunga Citra Lestari.

"Ada lagi yang ketiga, menurut kami motivasinya mungkin persoalan rumah tangga yang belum tuntas," pungkas Irfan Aghasar.

Saat ditanya apa indikasi kuat pelapor gagal move on, Irfan Aghasar mengaku tidak tahu lantaran itu baru dugaan.

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto