Gelapkan Rp 1,3 Miliar Hasil Kerja Fuji, Batara Terancam 5 Tahun Penjara

Ari Kurniawan | 12 Juli 2024 | 06:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mantan manajer Fuji Utami, Batara Ageng, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan Rp 1,3 miliar. 

Atas tindakannya, ia dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Kepada polisi, Batara mengaku hanya digaji Rp 500 ribu per bulan selama bekerja sebagai manajer Fuji. Gaji kecil itulah yang dijadikan dasar oleh Batara untuk mencari tambahan uang secara tidak halal.

Menurut Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan, di luar gaji bulanan, Batara mendapat komisi dari nilai kontrak kerja Fuji. 

"Apabila ada kontrak kerjasama dengan para agensi, saudara BA dapet keuntungan 5 sampe 10 persen dari setiap kontrak," ujarnya, dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (11/7).

Batara Ageng, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan Rp 1,3 miliar. (Tabloidbintang.com)

Modus operandi tersangka adalah dengan menggelapkan sebagian uang yang masuk dari klien, baik itu iklan, endorsement, hingga konten media sosial. Kecurangan Batara diketahui Fuji setelah melakukan audit internal.

"Didapati bahwa sebanyak sekitar Rp 1,3 miliar yang harusnya didapatkan oleh saudari FU, ternyata tidak masuk ke rekeningnya. Jadi selama Desember 2021 sampai Desember 2022, kontrak kerjasama itu seluruhnya masuk ke rekening saudara BA," jelas AKP Tomi.

Batara menggunakan uang hasil kejahatannya  untuk membayar angsuran apartemen hingga kredit mobil. Dia juga pakai uang itu untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"Uangnya sudah digunakan mengangsur kendaraan pribadi dan apartemen, selanjutnya uang itu udah digunakan untuk kehidupan sehari-hari," beber AKP Tomi lebih lanjut.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan